Email : suhu@ymail.com ; suhu@rocketmail.com
- s u h u
- Surabaya, East Java, Indonesia
- Designer Database dan pecinta tehnologi yang Qur'ani
Jumat, Maret 28, 2008
Ariel Sharon, Jagal para Syuhada Palestina
Kamis, Maret 27, 2008
Pemerintah Akan Blokir Situs-situs Porno
Rabu, Maret 19, 2008
Menyisipkan program dalam gambar
Buka Command Prompt, dan lanjutkan dengan masuk ke direktori tempat menyimpan file-file tadi, jalankan perintah berikut: copy /GambarAwal.jpg+Awas.zip HasilAkhir.jpg GambarAwal.jpg adalah contoh file gambar aslinya, Awas.zip adalah nama file zip yang sebelumnya dibuat, dan HasilAkhir.jpg adalah nama file gambar baru bentukan dari kedua file tadi.
Jika kita lihat file HasilAkhir.jpg dengan image viewer misalnya, akan nampak seperti file image biasa, dan dalam Windows Explorer pun misalnya, akan nampak tampilan thumbnailnya. Hanya saja, besar file-nya sekarang sudah membengkak karena memang ada "file lain" di dalamnya. Wuss, bayangin jika file Awas.zip itu ternyata virus...
Senin, Maret 10, 2008
Awas Jebakan Oknum Polisi...
Rabu, Maret 05, 2008
Membuat Fungsi Terbilang pada Excel
download file ini terlebih dahulu http://rapidshare.com/files/97176865/Fungsi_Terbilang.txt
- Download file Fungsi Terbilang.txt, buka file excel klik Tools > Macro > Visual Basic Editor atau dengan shortcut Alt+F11.
- Setelah itu akan muncul window baru bertitle Microsoft Visual Basic. Setelah itu, pilih Insert > Module. Pada Module 1 yang baru dibuat, letakkan kursor pada bagian Code. Apabila belum muncul atau beralih ke bagian tersebut pilih View > Code (F7).
- Copy paste file Fungsi Terbilang.txt ke dalamnya.
- Simpan excel dengan nama, misalnya coba terbilang.xls
- Untuk mengaktifkan klik Insert > Function…, maka akan muncul dialog box daftar fungsi di MS Excel. Dari daftar dalam Function category, pilihlah User Defined, sehingga dalam daftar di Function name muncul nama fungsi terbilang, pilih fungsi tersebut kemudian klik OK.
- Sekarang Anda tutup workbook tersebut. Coba buka kembali workbook tersebut, maka akan muncul peringatan . Untuk dapat menggunakan fungsi terbilang diatas, anda harus memilih Enable Macros setiap kali Anda menggunakan.
- Buka kembali file coba terbilang.xls. Kemudian pilih File > Save As.. Kemudian pada isian File name isi dengan nama file, misalnya coba terbilang. Pada isian Save as type pilih Microsoft Excel Add-In (*.xla) sehingga menjadi coba terbilang.xla klik OK. Ekstensi xla ini akan membuat fungsi terbilang menjadi defaultnya excel sehingga tiap kita membuka excel maka fungsi terbilang telah menjadi feature standart excel secara otomatis.
- Buka excel baru. Pada workbook baru tersebut pilih Tools > Add-Ins…centang kotak terbilang lalu jawab OK.
Catatan
Isilah dialog box Function category di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai_Angka
Isilah dengan angka yang akan diterjemahkan, atau isi dengan nama cell yang berisi angka yang akan diterjemahkan, misalnya A1.
Style
1 = Teks terbilang ditulis dengan huruf besar (kapital) semua (uppercase);
2 = Teks terbilang ditulis dengan huruf kecil semua (lowercase);
3 = Teks terbilang ditulis dengan huruf besar pada awal kata saja (title case);
4 = Teks terbilang ditulis dengan huruf besar pada huruf pertama saja (sentence case).Isian style sifatnya optional, apabila tidak diisi maka defaultnya = 4 (sentence case).
Satuan
Isi dengan satuan untuk teks terbilang, misalnya rupiah, unit atau buah. Isian satuan sifatnya optional, apabila dikosongkan maka teks terbilang ditulis tanpa satuan tertentu. Gunakan dua tanda petik (") sebagai pengapitnya.
Fungsi yang terinstall adalah =terbilang(nilai_angka;style;satuan)
Contoh : =terbilang(B2;3;" Rupiah.")
Selamat mencoba
Gabungkan sheet excel
Untuk menggunakan RDBMerge yang sudah diinstall tersebut, pengguna Excel 97-2003 dapat mengaksesnya melalui menu Data — RDBMerge, sedangkan untuk pengguna Excel 2007, dari menu Ribbon, pilih tab Data. Setelahnya akan muncul form , dan selanjutnya mengikuti apa yang perlu diisi dan pilih dari opsi-opsi yang tersedia. Setelah pengaturan selesai, klik tombol Merge, maka akan muncul file baru yang berisi data gabungan dari file-file yang dipilih. Selanjutnya tinggal simpan file tersebut, dan menggunakannya sesuai keperluan. Selamat mencoba...
Jeng Juminten
Jumat, Februari 22, 2008
Wanita-wanita yang dilarang dinikahi
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
Source: www.almanhaj.or.id
Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu
Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.
Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian.. Dan seterusnya [An-Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab
Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah : Ibu istri-istri kalian [An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.
Artinya : Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian [An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan diatas.
Artinya : Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu `anhuma bahwa dia berkata, Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan. Beliau bertanya : Apakah engkau menyukai hal itu? Dia menjawab, Ya. Aku tidak merasa keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri,. Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku. Ummu Habibah berkata, Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah. Beliau bertanya, Putri Abu Salamah? Aku berkata, Ya. Beliau bersabda, Sekiranya dia bukan anak tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian.
Urwah berkata, Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Dulu Abu Lahab memerdekakan dirinya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam.
Ketika Abu Lahab hendak meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam kondisi yang lemah. Dia bertanya, Apa yang engkau temukan ? Abu Lahab menjawab, Aku tidak menemukan kebaikan sesudah kalian. Hanya saja aku pernah disusui budak yang kumerdekakan ini, yaitu Tsuwaibah.
MAKNA SECARA UMUM
Ummu Habibah binti Abu Sufyan adalah salah seorang Ummahatul Mukminin Radhiyallahu anhuma. Dia mendapatkan kedudukan yang terpandang dan merasakan kebahagiaan atas pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya dia merasakan hal itu. Lalu dia meminta agar beliau menikahi saudarinya.
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam merasa ta’ajub, karena bagaimana mungkin dia mentolerir suaminya menikah lagi dengan wanita lain yang akan menjadi madunya, karena wanita memiliki kecemburuan yang besar dalam hal ini. Maka beliau bertanya dengan rasa heran, Apakah engkau menyukai hal itu?
Dia menjawab, Ya, aku menyukainya. Kemudian dia menjelaskan sebab kesukaannya sekiranya beliau mau menikahi saudarinya, bahwa harus ada wanita lain yang bersekutu dengannya dalam kebaikan dan dia tidak ingin kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Maka apa salahnya jika yang bersekutu dalam kebaikan ini adalah saudarinya sendiri.
Seakan-akan dia tidak mengetahui pengharaman menikahi dua bersaudara. Karena itulah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam memberitahunya, bahwa saudarinya itu tidak boleh beliau nikahi. Lalu Ummu Habibah memberitahukan kepada beliau, bahwa dia mendengar kabar bahwa beliau akan menikahi putri Abu Salamah.
Lagi-lagi beliau bertanya, Apakah yang engkau maksudkan putri Ummu Salamah?
Ummu Habibah menjawab, Ya.
Maka beliau menjelaskan kebohongan berita itu, Sesungguhnya putri Ummu Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab.
Pertama : Karena dia anak tiriku yang kuasuh di rumahku, karena dia putri istriku.
Kedua : Karena dia putri saudaraku dari sesusuan, karena aku dan ayahnya, Abu Salamah pernah menyusu kepada Tsuwaibah, yaitu mantan budak Abu Lahab. Berarti aku juga merupakan pamannya.
Karena itu janganlah engkau menawarkan putri-putri kalian dan saudari-saudari kalian kepadaku. Aku lebih tahu dan lebih berhak daripada kalian untuk mengatur urusanku semacam ini.
KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman menikahi saudari istri, dan hal itu tidak diperbolehkan
[2]. Pengharaman menikahi anak tiri, yaitu putri istri yang sudah dicampuri.
[3]. Penyebutan rumah ini, di sini bukan merupakan sasaran, tapi penyebutan maksud penghindaran.
[4]. Larangan menikahi putri saudara sesusuan, karena diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab
[5]. Seorang mufti harus menyampaikan rincian fatwa jika ditanya tentang suatu masalah yang hukumnya berbeda-beda, dengan perbedaan semua sisinya.
[6]. Mufti harus mengarahkan penanya dengan penjelasan apa yang harus dipaparkan dan yang dapat diterima, apalagi terhadap orang yang memang harus dia arahkan dan dia bimbing, seperti anak dan istri.
[7]. Menurut zhahirnya, Ummu Habibah memahami pembolehan saudari istri bagi Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, karena hal itu termasuk kekhususan bagi beliau. Yang demikian itu karena tidak ada qiyas antara saudari istri dan anak tiri. Tapi ketika dia mendengar beliau akan menikahi anak tirinya, padahl hal itu diharamkan berdasarkan ayat yang mengharamkan penyatuan dua bersaudara, maka dia mengira adanya pengkhususan dari keumuman ini.
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, Tidak boleh menikahi wanita sekaligus bersama bibinya dari garis ayah dan tidak pula dari garis ibu
MAKNA SECARA UMUM
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian
Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat.
Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya, yang sekiranya salah satu di antara keduanya diberi anak laki-laki dan yang lain wanita, maka diharamkan pernikahan dengannya menurut perhitungan nasab.
Hadits ini menjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah, "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian." Kita sudah mendapatkan kejelasan hukum-hukumnya sehingga tidak perlu lagi rinciannya, karena toh maknanya sudah jelas dan tidak lagi umum.
FAIDAH HADITS
Menikahi wanita bersaudara, wanita dengan bibinya dari pihak ayah, wanita dengan bibinya dari pihak ibu, adalah diharamkan, yang menurut pernyataan Ibnul Mundzir, Saya tidak melihat perbedaan pendapat hingga saat ini tentang masalah tersebut. Para ulama sudah menyepakatinya. Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Al-Qurthuby dan An-Nawawy menukil ijma tentang masalah ini, menurut Ibnu Daqiq Al-Id, itulah yang disimpulkan dari As-Sunnah. Kalau pernyataan Al-Kitab menetapkan pembolehan, yang didasarkan kepada firman Allah, Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian, hanya saja para imam di seluruh wilayah mengkhususkan keumuman dalam ayat di atas dengan hadits ini. Ini merupakan dalil diperbolehkannya mengkhususkan keumuman Al-Kitab dengan khabar ahad. Ini merupakan pendapat empat imam.
Menurut Ash-Shan’any, yang dimaksudkan khabar ahad di sini bukan pengabaran satu orang, tapi pengabaran selain mutawatir. Menurut Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan tiga belas sahabat. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah.
Faidah lain, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Maidah. Ini merupakan pendapat jumhur salaf dan khalaf, empat imam dan lain-lainnya. Boleh jadi ada yang berkata, Allah mensifati mereka (para Ahli Kitab) dengan syirik, dalam firmanNya, Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahibnya sebagai tandingan selain Allah. Hal ini dapat dijawab sebagai berikut : Dalam dasar agama Ahli Kitab tidak ada syirik. Kalaupun mereka disifati dengan syirik, karena syirik yang mereka ciptakan. Dasar agama mereka adalah mengikuti kitab-kitab yang diturunkan, yang membawa tauhid dan bukan syirik. Ini merupakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
Sensitifnya Arah Kiblat
Percayakah Anda bahwa pada umumnya kita, umat Islam kurang begitu peduli, apakah arah kiblat dalam shalat kita sudah benar? Mungkin dalam hati kita terbersit sekilas keyakinan bahwa masalah ini sudah dibicarakan oleh para ahlinya, sebelum sebuah masjid dibangun. Kita menjadi merasa tidak perlu mempertanyakan kesahihan kiblat suatu masjid. Bahkan bisa kita simpulkan, hatta para pengurus suatu masjid, bahkan masjid besar sekalipun, mempunyai sikap yang sama, tidak peduli.
Satu di antara dalil yang membuat kita kurang peduli, barangkali karena memang kita tidak diwajibkan untuk persis 100 persen menghadap kiblat di dalam shalat kita. Ayat Alquran yang sering menjadi dalil dalam hal ini adalah Surat Al Baqarah ayat 144, yang memerintahkan kita untuk shalat ke arah kiblat. Kata-kata 'ke arah', ditafsirkan sebagai usaha maksimal mengarahkan shalat kita ke Masjidil Haram, di Makkah. Sebab betapa pun kita shalat mengarah kiblat, ketika tanpa sengaja bergeser 1 cm di tempat kita shalat, itu berarti bisa bergeser hingga 100 km ketika ditarik terus ke arah kiblat.
Kisah kecilAdalah arah kiblat masjid Al Mukhlishun di Griya Depok Asri, Depok Tengah yang mulai memicu masalah ini untuk saya diskusikan. Masjid kompleks ini berdiri tahun 2001. Arah kiblat ditentukan menggunakan suatu kompas kecil berbahasa Inggris, dengan tulisan Latin dan Arab, tanpa tahun. Di situ tertulis bahwa untuk Jakarta (dan sebagian besar kota di Indonesia), arah utaranya harus menunjuk angka 9. Dengan jarum kompas mengarah tepat ke angka 9, arah itu ditunjuk kompas sebagai kiblat. Bagaimana terjadinya Jakarta dan hampir seluruh Indonesia berada pada angka 9, hanya para ahli yang memahaminya.
Belakangan ada seorang jamaah mempermasalahkan arah ini. Jamaah ini seorang insinyur, yang setahun ini relatif setia shalat di masjid. Tetapi kemudian ia menemukan satu peta dunia dengan judul US/UK World Magnetic Chart -Rpoch 2000 Declination- Main Field (D). Di situ digambarkan bahwa Indonesia berada pada garis O, dan kalau ditarik garis lurus ke barat, maka menurut penghitungan ini arah kiblat masjid yang sekarang ini menuju ke Tanzania atau Zanzibar di Afrika Timur. Dia dan putera-puteranya pun memilih shalat di rumah.
Atas dasar 'gugatan' seorang jamaah ini, Sekretaris takmir, mengambil inisiatif mengadakan pengumpulan data kiblat di wilayah Depok Tengah dan Depok Timur yang meliputi tujuh masjid. Dari data yang diperolehnya, ditemukan bahwa lima masjid mengambil arah pada kompas dengan angka 9 (sembilan), dan dua masjid mengambil arah utara pada angka 75 (7,5).
Saat umrah tahun 2003 saya sempat membeli beberapa buah kompas (satu jenis). Cetakannya memang berbeda dengan cetakan buku kompas yang digunakan untuk mengukur arah kiblat di masjid kompeks Griya Asri. Demikian juga bentuk kompasnya. Di situ tertulis sangat jelas bahwa Jakarta dan sekitarnya sampai Sukabumi, untuk kiblat, angka pada kompas harus menunjuk 75 (7,5).
Pada Ahad (16/7), sehabis shalat magrib, insinyur tadi diundang untuk mempresentasikan pendapatnya, dilengkapi dengan globe yang cukup besar. Pada intinya ia menunjukkan bahwa kiblat masjid, sebagaimana juga kiblat lima masjid lainnya yang disurvei, dianggap keliru, karena tidak mengarah ke Makkah, tetapi ke Afrika Timur, jauh di bawah Mesir.
Presentasi dan tanya jawab berakhir lima menit sebelum waktu 'Isya dan ia pamit. Saya minta ia ikut shalat dulu bersama-sama, tapi ia menolak karena merasa kiblat masjid ini tidak tepat. Atas dasar pengalaman ini, saya minta izin jamaah untuk mengadakan dialog dengan MUI Pusat, Pengurus Masjid Istiqlal, dan Departemen Agama.
Depag harus berperanSenin (17/7), sebelum pukul 12.00 WIB saya datangi MUI Pusat dan berharap bertemu ketua Majlis Fatwa atau pejabat majelis lainnya. Sayang tidak ada seorang pun masuk kantor. Saya bertemu dengan seorang staf, yang sudah sangat senior yang bekerja sejak awal berdirinya MUI. Ia memberitahukan bahwa MUI tidak mempunyai data atau keterlibatan dalam hal ukur-mengukur kiblat. Saya disarankan ke Direktorat Urusan Agama Islam, Departemen Agama.
Usai Dzuhur bersama-sama jamaah Istiqlal, saya berbicara dengan sekretaris Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Subandi. Ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui masalah ini dan saya disarankan ke Bagian Takmir. Sebelum itu saya mengambil inisiatif mengukur arah kiblat Masjid Istiqlal. Ternyata arah kiblat Istiqlal bukan 9 dan bukan 7.5 melainkan 8,5.
Sub Direktorat Kemasjidan yang selama ini berwenang mengelola masalah kiblat di masjid-masjid sudah berubah fungsi. Khusus masalah kiblat masuk dalam wewenang Subdit Rukyat dan Hisab. Seorang pejabat yang baru diangkat tiga bulan, semula sebagai dosen UIN Yogyakarta, tidak tahu apa-apa tentang kiblat Istiqlal. Tapi ia menegaskan bahwa masalah kiblat ini harus diadakan pengukuran kembali dengan teodolit, alat yang banyak digunakan orang agraria.
Pukul 14.00 WIB, saya terdampar di ruang Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Nazaruddin Umar, yang juga kolega ketika saya di Yayasan Wakaf Paramadina. Karena ada tamu, saya harus menunggu untuk bisa bertemu Nazaruddin Umar dan kemudian saya menelepon Dirjen Peradilan Agama, Wahyu Widiada, untuk minta waktu mau singgah. Dulu, dialah yang selalu membacakan Keputusan Menteri Agama tentang awal Ramadhan, hari Idul Fitri, dan ia memang ahlinya. Ternyata ia juga menyarankan agar diadakan pengukuran dengan teodolit. Walaupun begitu, dari tiga fakta di atas (9, 8,5, dan 7,5) Dirjen lebih cenderung kepada angka 7,5 atau 75 di dalam kompas. Begitulah fakta tentang kiblat kita. Bagaimana masjid-masjid lainnya? Dan hari berikutnya, 18 Juli saya berada di kantor Jakarta Islamic Center, Tanjung Priok. Masjid Pemerintah DKI Jakarta yang terletak di atas lahan eks kompleks prostitusi Kramat Tunggak ini besarnya menduduki rangking dua setelah Istiqlal. Di depan tempat imam, dengan disaksikan seorang staf takmir, saya letakkan kompas saya, dan ternyata angkanya sama dengan Istiqlal, yakni 8,5.
Sedikitnya, ada tiga model arah kiblat, yaitu model dengan angka 9, angka 8.5, dan angka 7.5. Mana yang benar dari tiga angka tersebut? Barangkali umat Islam, khususnya Departemen Agama, dalam hal ini Dirjen Bimas Islam perlu memelopori diskusi dengan para ahli soal arah kiblat
Untuk Penggemar Excel
Tekan Ctrl A
Klik Format – row – height – masukkan angka 15.33
Klik Format – coloumn – width – masukkan angka 2.4 Voila klik disini http://rapidshare.com/files/93880276/Desa.xls
Tuhan Sembilan Senti
Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip-bintara-perwira
nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah...ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara
merokok,
Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok, sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran, di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok,
Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan abab rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,
Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling
menularkan HIV-AIDS sesamanya,
tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok
di kantor atau di stopan bus,
kita ketularan penyakitnya.
Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,
Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di
dunia,
dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa
ketularan kena,
Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen
sepakbola
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil 'ek-'ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang
goblok merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat
merujuk kitab kuning
dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala
kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,
kemana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan,
cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang
sedikit golongan ashabus syimaal?
Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i.
Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.
Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,
Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi
itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai
terbatuk-batuk,
Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu
lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,
Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat
berkuasa di negara kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,
Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku' dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan
api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,
Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.
Pesan Cinta Anak Israel
Kamis, Februari 14, 2008
Semua Tentang (maaf) Kentut
Rabu, Februari 13, 2008
Ditemukan Cadangan Gas Raksasa di Aceh
Warning...Awas...




IMPORTANT! PLEASE READ IMMEDIATELY! I HOPE YOU'RE NOT DOING THIS!!!
Never, ever answer a cell phone while it is being RECHARGED!! A few days ago, a person was recharging his cell phone at home. Just at that time, a call came in and he answered it with the instrument still connected to the outlet. After a few seconds, electricity flowed into the cell phone unrestrained and the young man was thrown to the ground with a heavy thud. His parents rushed to the room only to find him unconscious, with a weak heartbeat and burnt fingers.He was rushed to the nearby hospital, but was pronounced dead on arrival. Cell phones are a very useful modern invention. However, we must be aware that it can also be an instrument! of death. Never use the cell phone while it is hooked to the electrical outlet
Selasa, Februari 12, 2008
Strategic Marketing
Father: "I want you to marry a girl of my choice"
Son: "I will choose my own bride!"
Father: "But the girl is Bill Gates's daughter."
Son: "Well, in that case...ok"
Next, the father approaches Bill Gates.
Father: "I have a husband for your daughter."
Bill Gates: "But my daughter is too rich to marry an average guy!"
Father: "But this young man is a vice-president of the World Bank."
Bill Gates: "Ah, in that case...ok"
Finally, the father goes to see the president of the World Bank.
Father: "I have a young man to be recommended as a vice-president."
President: "But I already have more vice- presidents than I need!"
Father: "But this young man is Bill Gates's son-in-law."
President: "Ah, in that case...ok" This is how business is done!! Moral: Even If you have nothing, You can get Anything. But your attitude should be positive.
Monyet
Senin, Februari 04, 2008
Yang aneh dari Microsoft
JAWABANNYA










